Tahun 2015 Ini, Guru Minimal Harus D4 atau S1

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Bhataramedia.com – Pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru bakal rampung pada tahun 2015 ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tahun 2015 merupakan batas akhir bagi guru untuk memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi).

Karena di dalam Pasal 82 UU tersebut tercantum bahwa guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada UU tersebut wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU tentang Guru dan Dosen.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, UU tersebut dibuat sesuai kondisi saat itu.

Hingga saat ini, jumlah guru sekitar 2,7 juta orang namun belum sepenuhnya memenuhi kualifikasi seorang guru menurut aturan yang berlaku.
“Kondisinya saat itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD,” ujar Sumarna di Kantor Kemendikbud, Jakarta, pada Jumat lalu (19/06/2015).

Sumarna menjelaskan, dengan kondisi seperti itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif membuat program menyekolahkan guru. Program tersebut adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB).

Program ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.

Kemudian dalam kurun waktu sepuluh tahun, sejak 2005 hingga 2015 ini, Sumarna mengatakan pertambahan jumlah guru mencapai 1 juta orang. Penambahan 1 juta guru tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.

Sumarna mengatakan, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Tahun ini kalau kita hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru),” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu. Ia juga mengatakan, akan mengkaji dan mendalami data penambahan 1 juta guru tersebut.

You May Also Like