Unpad Respon Perseteruan KPK dan Polri di dalam Acara Diskusi

Unpad Merespons Perseteruan KPK dan Polri Dalam Acara Diskusi

Bhataramedia.com – Pemberitaan media akhir-akhir ini dihiasi dengan headline yang membahas perseteruan antara KPK dan Polri. Rupanya hal ini menarik perhatian bagi salah satu perguruan tinggi negeri yakni Universitas Padjadjaran. Bertempat di Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran yang beralamat di Jalan Dipati Ukur Bandung, digelarlah acara diskusi dengan tajuk “Mencari Akar Konflik KPK VS Polri dan Solusinya”. Acaranya yang berlangsung pada Rabu (25/02/2015) dihadiri oleh Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL dan Prof. Dr. Budiman Rusli, MS yang menjadi narasumber. Sedangkan Muradi, S.S., M.Si., M.Sc., Ph.D. bertugas sebagai moderator yang bertugas memandu jalannya acara diskusi ini.

Tujuan dari acara diskusi ini yakni membedah sumber persoalan yang menjadi awal perseteruan antara kedua lembaga negara ini. Disamping itu, acara diskusi ini juga bertujuan untuk memberikan solusi atas masalah perseteruan yang terjadi diantara KPK dan Polri.

Bagir Manan mengemukakan pendapatnya mengenai solusi yang tepat untuk menyelesaikan kasus perseteruan antara KPK dan Polri. Menurut Bagir Manan, kedua lembaga negara ini harus memahami terlebih dahulu regulasi hukum yang mengatur wewenang dan tugasnya masing-masing. Dengan memahami peraturan tersebut, baik KPK maupun Polri bisa menempatkan dirinya masing-masing dalam posisi yang tegas sesuai dengan wewenang dan tugas yang diatur dalam peraturan tersebut. Sehingga dalam menjelaskan tugas dan wewenangnya, kedua lembaga ini memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi serta sikap toleransi yang tinggi untuk menghormati tugas dan wewenangnya masing-masing. Kalau ini mampu diaplikasikan dengan baik, maka tidak akan ada rasa bersaing karena menangani kasus yang sama. Melainkan akan tercipta kerja sama yang erat antar keduanya dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Sedangkan menurut Budiman Rusli, perseteruan antara KPK dan Polri ini dapat diselesaikan dengan mencari akar permasalahannya terlebih dahulu. Yakni ditelusuri dari aspek kelembagaan terlebih dahulu. Yakni harus adanya kepastian tugas dan wewenang antara kedua lembaga tersebut yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Jika masing-masing tugas dan wewenangnya sudah jelas, maka lembaga yang satu tidak akan mencampuri kasus lembaga yang lain yang berujung pada perseteruan.

Budiman Rusli juga menambahkan, “Keberadaan KPK di Indonesia sebenarnya menunjukkan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat korupsi. Jika Indonesia sudah terlepas dari keadaan darurat korupsi, keberadaan KPK tidak dibutuhkan lagi. Fungsinya dapat dikembalikan pada dua lembaga penegak hukum Indonesia, yaitu Kejaksaan dan Polri,” jelas Rusli seperti dilansir dari website resmi Universitas Padjadjaran.

You May Also Like